RSS Feed

Total Tayangan Halaman

Selasa, 13 Maret 2012

Surat Gugatan Pembagian Hak Waris

Tanjungkarang, 20 Februari 2011
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di Telukbetung.
PERIHAL : GUGATAN WARISAN
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    SUHUT BIN MATSANI, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di kaliawi No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
2.    RAISAH BINTI MATSANI, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantordan K Kabupaten Lampung Selatan, agama islam, tempart tinggal di Gedung Air No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1.    REBO BIN MATSANI, umur 45 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gading rejo No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
2.    SUMIRAH BINTI MATSANI, umur 43 tahun, pekerjaan tani, aganma islam, tempat tinggal di Gadingrejo No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya disebut TERGUGAT II.
3.    SUMINEM BINTI MATSANI, umur 37 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gadingr No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT III.


Duduk perkara :
a.       Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
b.      Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing bernama Rebo, Sumirah, Suhut, Siminem.
c.       Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
d.      Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
1.      Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara                         : berbatas dengan tanah kebun milik Ali
Sebelah Selatan                      : berbatas dengan kebun milik Amat
Sebelah Timur                        : berbatas dengan sawah milik Subagya
Sebelah Barat                         : berbatas dengan jalan raya.
yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2.      Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara                          : berbatas dengan perkarangan Paimin
Sebelah selatan                       : berbatas dengan perkarangan Selamet
Sebelah timur                         : berbatasan dengan perkarangan Tukijo
Sebelah barat                          : berbatasan dengan jalan raya.
Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
3.      sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas sebagai berikut :
Sebelah utara                          : berbatas dengan tanah kebun milik Bakri
Sebelah selatan                       : berbatasan dengan tanah kebun milik suroto
Sebelah timur                         : berbatasan dengan jalan raya
Sebelah barat                          : berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin
yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
e.       Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
f.       Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
g.      bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
h.      Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1.      Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2.      Sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3.      Sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
i.        Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan sdamai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang di Teluk betung, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
j.        Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
k.      Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memangdan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dasn tergugat III serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.
3.      Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4.      meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.
5.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7.      Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.




Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Suhut bin Matsani.
2. Raisah binti Matsani

0 komentar:

Posting Komentar