RSS Feed

Total Tayangan Halaman

Kamis, 15 Maret 2012

Makalah Lembaga Keuangan Syariah (Produk Dan Jasa Bank Syari'ah, Serta Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Sengketa) )

Tugas kelompok

LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
(Produk Dan Jasa Bank Syari’ah, Serta Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Sengketa)

Disusun oleh:

Nama          : Ari Widiyansyah         (092113008)
                   : Bisri Syamsuri   (092113009)
                   : Dian Trihidayati (092113010)
Smt / jur     : III / Muamalah (MU)
Dosen         : Chaidir Nasution, SH



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
RADEN INTAN LAMPUNG
2010/2011


BAB I
PENDAHULUAN

            Perbankan syariah dikenal sebagai bank yang tidak menerapkan sistem bunga seperti bank konvensional lainnya, melainkan bagi hasil yang tidak saja berdimensi materiil belaka tetapi juga dituntut unsure inmateriilnya. Hal terakhir inilah yang menjadi cirri utama dalam pengelolaan keuangan syariah ini, karena akan berdampak pada pertanggung jawaban seseorang di dunia dan akhirat kelak. Oleh karena itu dalam pengelolaan ekonomi syariah kita mengenal beberapa sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang yang diberi amanah, yaitu sidik amanah istiqomah fatonah dan tabliq.
            Adapun prinsip utama bank syariah adalah hartus menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan perbankkan syariah merupakan gabungan antara aspek moral dan aspek bisnis.
Dalam operasionalnya bank syariah berada dalam beberapa koridor prinsip.

BAB II
PENJELASAN

A.                 Bank Syariah

Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa jenis bank jika dilihat dari cara menentukannya harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang berdasarkan konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dan bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada Konsep Islam, yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.[1]
Secara umum perbandingan anta umum perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional, serta perbedaan antara bunga dan bagi hasil disajikan dalam tabel berikut:

Tabel1. Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Bank Syariah


Bank Konvensional
1
Investasi yang halal
1

Investasi halal & haram
2
Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
2

Memakai perangkat bunga
3
Profit dan falah oriented
3

Profit oriented
4
Hubungan kemitraan
4

Hubungan debitor-kreditor
5
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
5

Tidak terdapat dewan sejenis

 

Tabel  2. Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi Hasil


Bunga

Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
1
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugi
2
Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
2
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
3
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan lainnya
3
Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian proyek yang dijalankan
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat
4
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pen-dapatan.
5
Eksistensi bunga diragukan
5
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil


B.                 Produk Dan Jasa Bank Syariah

Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1.      Al-wadi’ah  (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). [2]
Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan  nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

2.      Pembiayaan Dengan Bagi Hasil

a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.[3]
b.  AI-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha.[4] Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.[5]Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a)      mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b)      mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan [6]
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.[7]
c.     Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.[8]
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.[9]
3.      Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.[10]
4.      Bai'as-Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.[11]
5.      Bai'al Istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.[12]
6.      Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.[13]
7.         Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.[14]
8.         Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.[15]
9.         Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.[16]
10.       Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.[17]
Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:
  • Jasa penerbitan L/C
  • Jasa Transfer
  • Jasa Inkaso
  • Bank Garansi
  • Menerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan)[18]

C.                 Risiko-risiko perbankan syriah
            Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.

  1. Risiko likuiditas
            Risiko likuiditas adalah risiko yang berkaitan dengan ketidak mampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.risiko ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
1)      Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisilikuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar (market disruption).
2)      Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

Mengatur risiko likuiditas tidak mudah karna meliputi struktur pendanaan, expected cash flow, akses pasar, akses pasar, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlaqlu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketauhi sebelumnya, yang dapat berakibat meningkatnya biaya dan ahirnya menurunkan profitabilitas.
Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank karena ketidak mampuanya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan oprasional. Besar kecilnya suatu resiko sangat tergantung pada empat hal:
            Pertama, kecermatan perencanaan arus cash (cash flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana.
            Kedua, ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana non-PLS.
            Ketiga, ketersediaan asset yang siap dikonversikan menjadi kas.
            Keempat, kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas  lender of last resort.

  1. Risiko kredit (Credit Risk)
            Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya, tidak bias memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukannya. Sehingga mengakibatkan menurunnya pendapatan yang dapat merupakan akibat dari kerugian atas kredit(jual beli tangguh) atau kegagalan tagihan atas surat-surat berharga. Bank dapat mengendalikan risiko kredit melalaui pelaksanaan kegiatan usaha yang konservatif, meskipun terhadap bidang-bidang yang menjanjikan tingkat keuntungan yang sangat menarik.
            Risiko kredit dapat ditekan dengan cara member batas wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat pengkreditan,berdasarkan kemampuannya dan batas jumlah kredit yang dapat diberikan pada pe4rusahaan atau usaha tertentu, serta melakukan diversifikasi.
            Penyebab utama risiko ini adalah bank terlalu mudah member pinjaman atau melakukan investasi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memanfaatkan klelebihan likuiditas sehingga penilaian kredit kurang cermat.

  1. Risiko Modal (Capital Risk)
            Risiko modal merefleksikan tingkat lavarage yang dipakai oleh bank. Salah satu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang terjadi pada bank.
            Risiko  modal sangat terkait dengan kualitas asset bank menggunakan sebagian besar dananya pada asset yang beresiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja asset-aset yang tidak baik.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa pada prinsipnya penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di luar lembaga peradilan (non litigasi)  ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu melalui lembaga perdamaian (al-Shulh) dan melalui lembaga arbitrase (al-Tahkim). [19]
            Di Indonesia, lembaga perdamaian telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaaian Sengketa. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa negara memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah sengketa bisnisnya di luar lembaga peradilan, baik melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian para ahli.[20]
             Sedangkan lembaga tahkim disini yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS ).
Sementara itu dalam tulisan Dr. Rifyal Ka’bah yang berjudul” Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama” yang termuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan tahun Ke XXI Nomor 245 April 2006, lebih banyak mambahas tentang pengalaman BASYARNAS dalam menyelesaian sengketa ekonomi syari’ah yang diajukan kepadanya, dimana didalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syari’ah BASYARNAS  menggunakan  dua hukum yang berbeda, yakni hukum Islam seperti yang diformulasikan oleh DSN (Dewan Syari’ah Nasional) dan pasal-pasal dalam KUHPerdata. Hal ini dilakukan karena ketiadaan peraturan perUndang-Undangan tentang perbankan syari’ah secara khusus dan ekonomi syari’ah secara umum.[21]


BAB III
KESIMPULAN

Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.      Al-wadi’ah  (Simpanan)
2.      Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3.      Bai'al Murabahah
4.      Bai'as-Salam
5.      Bai'al Istishna'
6.      Al-Ijarah (Leasing)
7.      Al-Wakalah (Amanat)
8.      Al-Kafalah (Garansi)
9.      Al-Hawalah
10.  Ar-Rahn

Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.


[1] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
[2] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
[3] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
[4] MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.
[5] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
[6] Ibid,., Hlm 185
[7] MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
[8] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185
[9] Ibid,., Hlm 186
[10] Ibid,., Hlm 186
[11] Op cit., Hlm 186
[12] Ibid,., Hlm 187
[13] Ibid,., Hlm 188
[14] Ibid,., Hlm 189
[15] Op Cit., Hlm 189
[16] Op Cit,Hlm 189
[17] Op Cit,Hlm 189
[18] Drs Muhammad, M.Ag, Bank Syariah Analisa Kekuatan, Peluang, Kelemahan, dan Ancaman,
(Yogyakarta:Ekonesia,2006).Hlm 20
     [19] Dadan Muttaqien, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Di Luar Lembaga Peradilan, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Ke XXIII NOMOR 266 Januari 2008 (Jakarta : IKAHI, 2008) Hal. 60.

     [20]Ibid.
     [21] Rifyal Ka'bah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah …,hal. 20.

0 komentar:

Posting Komentar