RSS Feed

Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 April 2013

Kaedah-Kaedah Sosial dalam Sosiologi Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar belakang
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu sipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan.
Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.
Baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum, akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
Sosiologi merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena telah memenuhi segenap unsur-unsur ilmu pengetahuan, yang ciri utamanya adalah sebagai berikut:[1]
a.      Sosiologi bersifat empiris yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal serta hasilnya tidak bersifat spekulatif.
b.      Sosiologi bersifat teoritis, yaitu ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil obsevasi.
c.      Sosiologi bersifat komulatif yang berarti bahwa teori-teori sosiologi terbentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas serta memperhalus teori-teori yang sudah lama.
d.     Sosiologi bersifat nonetis, yakni yang dipersoalkan bukanlah buruk baiknya fakta tertentu, tetapi tujuannya adalah untuk menjelaskan fakta tersebut secara analisis.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan.
Dari ciri-ciri diatas dapat ditarik benang merah antara ilmu hukum dan sosiologi, yaitu sama-sama menjadikan masyarakat sebagai objek utama dari kedua disiplin ilmu pengetahuan tersebut, maka munculah ilmu sosiologi hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapanya, dan pengadilanya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut.
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.[2]
Terbentuknya sosiologi hukum tak lepas dari peran kaedah-kaedah sosial yang secara tidak langsung mempengaruhi sosiologi hukum baik dalam pandangannya terhadap perbuatan atau tingkah laku masyarakat dan terhadap hukum itu sendiri.
Kaedah-kaedah inilah yang selanjutnya menjadikan sosiologi hukum sangat penting peranannya dalam menganalisa suatu perilaku manusia kenapa dia patuh hukum dan mengapa dia gagal dengan mengedepankan faktor-faktor sosial disekitarnya.
Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis akan menjelaskan tentang kaedah-kaedah sosial yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan pemaparan diatas maka perlu dirumuskan fokus permasalahan yang akan dibahas nanti. Adapun yang akan menjadi rumusan masah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kaedah sosial terbentuk?
2.      Apa pengaruh kaedah sosial terhadap hukum?
3.      Seberapa besarkah kaedah sosial mempengaruhi sosiologi hukum?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kaidah Sosial

Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau patokan-patokan yang berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan.
Kaedah sosial menjadi pakem tersendiri bagi pemerintah dalam hal ini yang memegang kekuasaan penuh untuk merumuskan suatu peraturan, agar peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga peraturan tersebut dalam berjalan sebagaimana mestinya.
Keterkaitan antara kaedah sosial dan hukum positif dapat dilihat dari contoh berikut:
1.      Kaedah hukum dengan kaedah agama/kepercayaan : banyak titik temunya pasal 29 UUD’45 tentang Jaminan kebebasan beragama.
2.      Kaedah hukum dan kaedah kesopanan, contoh: Manusia yang bertingkah laku sopan, tidak akan mengganggu orang lain, maka masyarakat akan nyaman, tertib dan damai, tujuan hukum tercapai. Sebaliknya kalau tidak sopan, merasa dikucilkan, dan stres, dapat berbuat jahat, akan di hukum.

B.     Jenis-jenis Kaedah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1.      Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injil yang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
2.      Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut. Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan diri sendiri.
3.      Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan. Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang menjadi syarat lainnya.
4.      Kaidah Kebiasaan
Kaidah kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan didalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah. Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia.
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri, diatur pula oleh agama, oleh kaidah-kaidah sosial, kesopanan, adat istiadat dan kaidah-kaidah sosial lainnya. Antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya ini, terdapat hubungan jalin menjalin yang erat, yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan (hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan.[3] Sementara itu, menurut Esmi Warassih, antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi. Perbedaan fungsi antara keduanya boleh dikata hanya bersifat marjinal.[4]
C.     Pengertian Sosiologi Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Kaedah Sosial
Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat.
Sebagaimana dikatakan Soerjono Soekanto, untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seseorang menganalisis gejala-gejala hukum dalam masyarakat secara langsung: meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (semisal tentang keadilan), efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian sosial, serta hubungan antara hukum dan perubahan-perubahan sosial.[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa banyak sekali aturan-aturan, norma-norma ataupun kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai seumber dari hukum nasional. Karena bagaimanapun semua aturan atau hukum nasional berasal dari kebiasaan masyarakat. Dan sebuah hukum suatu negara tidaklah dapat berjalan apabila tidak sesuai dengan karakter dan sifat-sifat masyarakat dari suatu negara tersebut, karena dalam hal ini masyarakat merupakan objek dari hukum tersebut. Disamping itu ada beberapa hukum adat / kaidah sosial yang telah benar-benar disahkan oleh pemerintah menjadi sebuah hukum tertulis di Negara Indonesia.
Sungguh vital peranan hukum adat atau  kaidah sosial dalam merumuskan hukum nasional sebuah negara. Karena jika hukum sebuah negara tidak sesuai dengan sifat atau karakter suatu bangsa maka akan sangat sulit hukum itu bisa dijalankan. Sebagai contoh adalah ketika hukum syari’at Islam di terapkan di Indonesia maka akan sangat sukit itu bisa berjalan. Karena masyarakat Indonesia bukanlah seluruhnya beragama Islam, selain itu dari segi sosio-historisnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang kental dengan corak budaya hindu dan budha.
Pengaruh terhadap sosiologi hukum sendiri terlihat dari sudut pandang sosiologi hukum dalam menjelaskan suatu tingkah masyarakat dalam mengaplikasikan hukum.
B.     Saran
Kaedah-kaedah sosial yang merupakan salah satu dasar terbentuknya hukum memiliki andil besar dalam mengarahkan suatu hukum apakah diterima atau tidak, hal ini pula yang menjadikan kaedah-kaedah sosial tampil sebagai karakteristik suatu masyarakat yang mendiami suatu wilayah, akan tetapi dikarenakan desakan globalisasi dan kecanggihan komunikasi yang semakin mengarahkan masyarakat kepada kebiasaan yang baru sehingga sedikit melupakan kearifan lokal yang telah lama diturun temurunkan oleh nenek moyang masyarakat tersebut.
Keberadaan adat istiadat sebagai salah satu kaedah sosial dan kearifan lokal yang paling rentang dilupakan menjadi PR tersendiri bagi masyarakat, khususnya pemuda-pemudi yang lebih tertarik dengan kebiasaan orang-orang yang secara geografis dan sosio-historis sangat berbeda dengan masyarakat Indonesia, untuk dapat memepertahankan atau menjaga kearifan lokal agar terus eksis.
Keberadaan kaedah-kaedah sosial haruslah menjadi pakem bagi pemerintah tatkala menetapkan peraturan sehingga dapat ditaati oleh masyarakat, agar dapat dipahami bahwasanya hukum bukanlah untuk undang-undang, melaikan hukum untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.



[1] Soerjono soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 13
[4] Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama, 2005, hal. 2.
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1980, hal. 4.

0 komentar:

Posting Komentar