PENDAHULUAN
Seperti di dalam fiqh siyasah dusturiyah dan fiqh siyasah dauliyah, di dalam
pembahasan fiqh siyasah maliyah pun
pengaturannya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, di
dalam fiqh siyasah maliyah ada
hubungan diantara tiga faktor yaitu: harta, rakyat dan keuasaan atau
pemerintah.
Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang
harus diambil untuk mengharmoniskan dua kelompok besar yaitu kelompok kaya dan
kelompok miskin, agar kesenjangan diantaranya tidak semakin lebar.
Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah orang-orang kaya disentuh
hatinya untuk mampu bersifat dermawan, dan orang-orang miskin diharapkan
bersikap selalu sabar (ulet), berusaha dan selalu berdo’a mengharp karunia
Allah. Kemudian, sebagai wujud dari kebijakan maka diatur dalam bentuk zakat
ddan infak yang hukumnya wajib atau juga di dalam bentuk-bentuk lain seperti
wakaf, sedekah dan penetapan ulil amri
yang tidak bertentangan dengan nash seperti bea cukai pajak dan lain-lain.
Isyrat-isyarat Al-Qur’an dan
Hadist Nabi menunjukan bahwa agama islam memiliki kepedulian yang sanngat
tinggi kepada orang yang fakir dan miskin. Kepedulian inilah yang harus
menjiwai kebijakan penguasa agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan.
Orang-orang kaya yang
mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya yang menjadi hak para fakir
miskinharus dilindungi, bahkan dido’akan agar hartanya medapat keberkatan dari
Allah.
Selain itu, sudah barang tentu
lembaga ekonomi negara seperti Bayt
al-Mal, menjadi penting untuk mengatur dan menggerakan perekonomian umat
pada umumnya.
Semua
itu dalam rangka memakmurkan kehidupan di dunia ini, Allah berfirman:
* 4n<Î)ur yqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»t (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=Ìs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ
Artinya: “dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh.
Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu
Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan
kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan
(doa hamba-Nya)."
Upaya ini difasilitasi oleh penguasa yang bersih dan
berwibawa, di sertai qolbu salim (hatiyangselalu
dekat dengan Allah SWT), dengan niat yang kuat dan harapan yang realistis,
disertai perjuangan, kreativitas, keikhlasan Insya Allah, akan banyak yang bermanfaat bagi umat.
PEMBAHASAN
- PRINSIP-PRINSIP ISLAM
TENTANG HARTA
Di dalam islam pencapaian kebahagiaan di dunia dan akhirat
tidak dapat dipisahkan sama sekali, karena segala usaha di dunia harus
didasarkan kepada mdrotillah. Bahkan
usaha di dunia harus tertuju kepada kebahagiaan di akherat yang kekal dan
abadi. Kehidupan di dunia ini adalah persiapan menuju kehidupan di akhirat.
Di dalam memenuhi
kebutuhan manusia di dunia Allah telah menyediakan bumi, langit dan segala yang
ada di dalamnya untuk manusia seluruhnya. Firman Allah:
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ wur Wèd wur 5=»tGÏ. 9ÏZB ÇËÉÈ
Artinya: “tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan
menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada
yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan
tanpa kitab yang memberi penerangan”.
Oleh karena itu manusia mempunyai kesempatan yang sama
dalam rangka memakmurkan dunia ini untuk mencapai tingkat hidup yang makmur dan
sejahtera.meskipun kemudian karena berbagai macam factor manusia berbeda di
dalam kenyataannya, ada yang kaya dan ada yang miskin. Oleh karena itu, yang
kaya jangan lupa daratan, supaya harta jangan berputar diantara orang-orang
yang kaya saja. Atas kenyataan ini Allah memperingatkan:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: “apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka
adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (Q.S
al-Hasyr: 7)
Supaya harta itu
tidak beredar diantara orang-orang kaya saja, manusia harus sadar bahwa
harta kekayaan yang ada padanya adalah rizki dan titipan dari Allah.
Untuk memenuhi
kebutuhan individu dan masyarakatnya dalam rangka memakmurkan dunia ini manusisa didorong untuk berkerja. Secara
khusus kerja manusia yang produktif antara lain:
Ø Pertanian
Ø Perindustrian
Ø Perdagangan
Ø Dan buruh
Sudah tentu di
dalam berkerja ini manusia termasuk juga orang islam, akan dipengaruhi oleh
prisip ekonomi, yaitu: “tiap-tiap orang
atau masyarakat akan berusaha mecapai hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga
atau ongkos yang sekecil-kecilnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”
. hanya saja prinsip atau motif ekonomi tersebut di batasi oleh hukum
ajaran-ajaan islam. Batasan-batasan tersebut adalah:
1. tidak boleh melampaui batas. Allah
berfirman:
* ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya:“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap
(memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.“ (Q.S al-A’raf: 31)
2.
tidak boleh menimbun harta tanpa ada manfaat untuk manusia,
3.
tidak boleh memakan harta atau menghasilkan harta dengan jalan batil, yang
antara lain:
Ø Tidak boleh dengan jalan menipu
Ø Tidak boleh dengan jalan pencurian
Ø Tidakboleh dengan jalan riba
Ø Tidak boleh dengan jalan spekulasi
Ø Dilarang menghasilkan barang yang
membayakan pribadi dan umum
Sesungguhnya larangan-larangan
tersebut dibandingkan dengan apa-apa yang dibolehkan di dalam mengelolanya
adalah sangat sedikit. Di samping itu larangan-larangan
tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia didunia.
2.DASAR – DASAR KEADILAN SOSIAL
A. Kebebasan Rohani Yang Mutlak
Kebebasan rohani dalam islam di dasarkan kepada
kebebasan untuk beribadah kepada Allah, tunduk kepada Allah. Dia lah yang
memberi rizki kepada manusia.
Apabila
aqidah kepada Allah telah kuat, maka ditegaskan pula bahwa hubungan Allah
dengan hamba-Nya, sangatlah dekat. Sehingga manusia merasakan rahmat-Nya, kasih
sayang-Nya, sehingga bertambah kuatlah iman dan taqwanya.
Kuatnya
hubungan hamba dengan Rabbnya dan
kecintaannya kepada Allah menimbulkan pengorbanan yang sempurna di jalan
Alllah. Dengan kebebasan rohaniah ini manusia akan lepas dari kekhawatiran di
dalam menghadapi hidup dan kehidupan yang tidak selamanya nikmat.
Tidak
jarang banyak manusia yang salah memberikan kriteria di dalam kehidupan
bermasyarakat, ada yang meletakan kriteria kepada harta, kedudukan, keturunan
dan lain sebagainya. Untuk itu Al-Quran meluruskan kriteria tersebut, menurut
Al-Quran sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.
B. Persamaan Kemanusiaan Yang Sempurna
Prinsip-prinsip
persamaan kemanusiaan di dalam islam didasarkan kepada satu keutamaan yaitu
amal shaleh dan taqwa. Allah berfirman:
ª!$#ur /ä3s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR ¢OèO ö/ä3n=yèy_ %[`ºurør& 4 $tBur ã@ÏJøtrB ô`ÏB 4Ós\Ré& wur ßìÒs? wÎ) ¾ÏmÏJù=ÏèÎ/ 4 $tBur ã£Jyèã `ÏB 9£JyèB wur ßÈs)Zã ô`ÏB ÿ¾ÍnÌßJãã wÎ) Îû A=»tFÏ. 4 ¨bÎ) y7Ï9ºs n?tã «!$# ×Å¡o ÇÊÊÈ
Artinya: “dan Allah menciptakan kamu dari tanah
kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan
perempuan). dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula)
melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. dan sekali-kali tidak
dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi
umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya
yang demikian itu bagi Allah adalah mudah”.
(QS fathir: 11)
Persamaan
ini didasarkan kepada kemanusian yang mulia, ini juga berlaku bagi non muslim.
Dari
segi agama dan kerohanian antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan.
Al-Quran mejelaskannya dalam surat
An-Nisa:
ÆtBur ö@yJ÷èt z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôt sp¨Yyfø9$# wur tbqßJn=ôàã #ZÉ)tR ÇÊËÍÈ
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik
laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke
dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.“ (QS. An-Nisa: 124)
Demikian pula dalam hal pemilikan dan pemanfaatan.
Perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan wanita adalah karena laki-laki
mempunyai hak qowamah dan wanita
mempunyai hak ri’ayah. Sedangkan
perbedaaan dalam persaksian hanyalah karena wanita yang mempunyai perasaan yang
lembut.
C. Tanggung Jawab Yang Kokoh
Islam
menggariskan tanggung jawab ini di dalam segala bentuknya. Ada tanggung jawab
individu terhadap dirinya, yaitu dengan menahan diri dari keinginan-keinginan
yang tidak baik, dan harus membersihkan dirinya, ada tanggung jawab individu
terhadap keluarganya, seperti disebutkan dalam surat Luqman:
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya: “dan Kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam
Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah
kembalimu.“ (QS. Luqman: 14)
Di dalam
tolong-menolong ini umat islam diumpamakan seperti satu badan atau satu
bangunan yang kokoh yang saling menunjang satu sama lain.
Dengan demikian, di
dalam ajaran islam keadilan social di tetapkan di atas dua unsure yang
fundamental yaitu:
1
Unsur dlamir (hati) manusia
2
Unsur ketentuan hukum yang
mengatur
Seperti dalam masalah zakah, manusia didorong untuk
mengeluarkan zakat dengan ikhlas, dan zakat merupakan realisasi dari kasih
sayang terhadap sesama.
3.SUMBER-SUMBER
KEUANGAN NEGARA
- Bea Cukai Barang Import
Bea cukai barang
import mulai dikenal atas keputusan khalifah Umar bin Khathab setelah
musyawarah dengan sahabat-sahabatnya yang menjadi anggota dewan syuronya.
Keputusan Umar ini bertitik tolak dari datangnya surat dari Gubernur Bashrah Abu Musa Al-
Asy’ari yang menyatakan bahwa saudagar-saudagar muslim yang membawa barang
daganganya ke Negara-negara yang tidak termasuk wilayah Islam di pungut bea
masuk oleh pemerintah setempat sebesar 10% .
- Harta Wakaf
Amer ali mengatakan bahwa hukum wakaf adalah cabang yang
penting di dalam hukum Islam, sebab terjalin didalamnya kehidupan ibadah dan
social ekonomi kaum muslimin.
Prinsp-prinsip wakaf
- Wakaf jelas yaitu semata karna
Allah swt
- Bendanya kekal
- Hak milik nya berubah
- Dimanfaatkan untuk kebaikan
Jadi wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum dalam
rangka beribadat kepada Allah swt dengan memisahkankekayaan yang berupa benda
yang kekal zatnya apabila diambil manfaatnya serta melembagakan untuk
selama-lamanya untuk digunakan di jalan kebaikan.
Dasar alqur’an surat al-imran: 92 dijelaskan:
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4
$tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya: “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.
Ali-Imran: 92)
Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris jika
ada yang meninggal dunia meninggalkan
ahli waris maka dialah yang berhak menerima hartanya. Tetapi jika tidak ada
maka maka harta tersebut di masukkan ke baitul
mal otomatis harta tersebut masuk ke harta Negara.
- Jizyah
Jizyah adalah harta
yang di beban kan
kepada orang-orang ahli kitab untukdi iurkan kepada Negara, sebagai imbangan
mereka di lindungi dan membela mereka. Dari hal memelihara harta, kehormatan,
dan agama.
KESIMPULAN
Siyasah maliyah merpakan suatu cabang ilmu dalam islam
yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah maliyah ada hubungan
diantara tiga faktor yaitu: harta, rakyat dan keuasaan atau pemerintah.
Di dalam siyasah
maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk
mengharmoniskan dua kelompok besar yaitu kelompok kaya dan kelompok miskin,
agar kesenjangan diantaranya tidak semakin lebar.
Islam mempunyai prinsip – prinsip tentang harta antara
lain:
- Harta
merupakan titipan Allah SWT yang digunakan untuk kemaslahatan umat,
- Dalam
mengumpulkan harta manusia tidak
boleh melampaui batas,
- Tidak
boleh menimbun harta tanpa ada manfaat untuk manusia,
- tidak
boleh memakan harta atau menghasilkan harta dengan jalan batil, yang
antara lain:
§ Tidak boleh dengan jalan menipu
§ Tidak boleh dengan jalan pencurian
§ Tidakboleh dengan jalan riba
§ Tidak boleh dengan jalan spekulasi
§ Dilarang menghasilkan barang yang
membayakan pribadi dan umum
Dalam islam dasar keadilan ada tiga yaitu:
- kebebasan rohani yang mutlak,
yaitu manusia di bebaskan untuk beribadah kepada Allah SWT dan tunduk
kepada-Nya,
- persamaan kemanusiaan yang
sempurna, yaitu sesama manusia tidak ada perbedaan baik lelaki dan wanita,
yang membedakan manusia adalah tingkat keimanan kepada Rabbnya,
- tanggung jawab yang kokoh, yaitu
setiap manusia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga dan
masyrakat.
Dalam islam sumber keuangan Negara ada empat yaitu:
- bea cukai
- harta wakaf
- jizyah
- harta rampasan perang
0 komentar:
Posting Komentar