RSS Feed

Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 November 2011

tafsir zakat dan infak

Tafsir tentang Zakat dan Infaq
1. Surat At-Taubah ayat 60 dan 103.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Yang berhak menerima zakat Ialah:
1.      orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
2. Surat Al-An’am Ayat 141
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
141. dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa dialah pencipta yang menjadikan segala sesuatu, tanaman, buah-buahan, maupun ternak yang telah diraba-rab oleh pikiran kaum Musyrikin dan membagi-baginya halal dan haram menurut pikiran mereka yang tolol dan salah itu.
Dialah Allah yang menjadikan kebun, sawah, tegal, tanaman yang berkisi-kisi, dipagari, dirawat, atau yang terlepas bebas dihutan, dibukit, demikian pula pohon-pohon yang menjulang, kurma, kelapa maupun yang tidak berbatang yang berbeda-beda rasanya, bentuk dan warnanya, seperti buah Zaitun dan Delima.
Ibnu Abbas R.a, menerangkan : Marusyaat yaitu seperti tanaman anggur. Makanlah Buahnya jika telah berbuah dan masak, dan janganlah lupa keluarkan Zakatnya pada saat Mengetam (memetiknya) setelah diketahui Berapa banyak hasilnya.
Jabir bin Abdillah R.a, Mengatakan : Nabi Saw, menyuruh tiap orang yang mengetam kebun kurmanya supaya membawa segugus buah untuk digantungkan dimasjid untuk bagian Fakir Miskin. ( HR. Ahmad, Abu Dawud).
Ibn Umar R.a Mengartikan : Wa Aatu Haqqohu yauma Hashaa dihi : keluarkanlah sebagian untuk Sedekah, ia berkata “ Mereka dahulu mengeluarkan sedikit selain dari pada Zakat.
Athaa’ bin Abi Rabaah mengartikan : Memberi kepada orang yang hadir ketika mengetam itu sedikit selai Zakat.
Banyak pendapat yang menyatakan : yang demikian itu Dahulunya Wajib, tetapi kemudian di mansukhkan dengan ketetapan Zakat sepersepuluh atau lima persen yaitu seperdua puluh.
Dilain Surat, yaitu Surat Al-Qolam Ayat 17-20 :
$¯RÎ) öNßg»tRöqn=t/ $yJx. !$tRöqn=t/ |=»ptõ¾r& Ïp¨Ypgø:$# øŒÎ) (#qãK|¡ø%r& $pk¨]ãBÎŽóÇus9 tûüÏÛÎ6óÁãB ÇÊÐÈ   Ÿwur tbqãZø[tGó¡tƒ ÇÊÑÈ   t$$sÜsù $pköŽn=tæ ×#ͬ!$sÛ `ÏiB y7Îi/¢ óOèdur tbqãKͬ!$tR ÇÊÒÈ   ôMyst6ô¹r'sù ÄNƒÎŽ¢Ç9$%x. ÇËÉÈ  
17. Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akanmemetik (hasil)nya di pagi hari,
18. dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin),
19. lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur,
20. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita[3]



Kemudian dalam surat An-Nahl ayat 66 :
¨bÎ)ur ö/ä3s9 Îû ÉO»yè÷RF{$# ZouŽö9Ïès9 ( /ä3É)ó¡S $®ÿÊeE Îû ¾ÏmÏRqäÜç/ .`ÏB Èû÷üt/ 7^ösù 5QyŠur $·Yt7©9 $TÁÏ9%s{ $Zóͬ!$y tûüÎ/̍»¤±=Ïj9 ÇÏÏÈ  
66. Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.

                Lalu surat Annahl ayat 80 :
ª!$#ur Ÿ@yèy_ /ä3s9 .`ÏiB öNà6Ï?qãç/ $YZs3y Ÿ@yèy_ur /ä3s9 `ÏiB ÏŠqè=ã_ ÉO»yè÷RF{$# $Y?qãç/ $ygtRqÿÏtGó¡n@ tPöqtƒ öNä3ÏY÷èsß tPöqtƒur öNà6ÏGtB$s%Î)   ô`ÏBur $ygÏù#uqô¹r& $ydÍ$t/÷rr&ur !$ydÍ$yèô©r&ur $ZW»rOr& $·è»tGtBur 4n<Î) &ûüÏm ÇÑÉÈ  
80. Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).

3. Surat Al-Baqarah Ayat 271
bÎ) (#rßö6è? ÏM»s%y¢Á9$# $£JÏèÏZsù }Ïd ( bÎ)ur $ydqàÿ÷è? $ydqè?÷sè?ur uä!#ts)àÿø9$# uqßgsù ׎öyz öNà6©9 4 ãÏeÿs3ãƒur Nà6Ztã `ÏiB öNà6Ï?$t«Íhy 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÐÊÈ  
271. jika kamu Menampakkan sedekah(mu)[4], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[5] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Allah memberitahukan bahwa DIA mengetahui semua pengeluaran nafkah yang berupa sedekah, zakat atau nadzar yang berarti Allah akan membalas menurut dorongan niat amal itu, jika benar-benar sedekah nafkah itu sifatnya Ikhlas karena ALLAH maka Alllah Jua yang menjamin pahalanya, tetapi jika amalnya itu, tidak tertuju untuk keridhaan Allah, hanya karena Riya’, banga-bangaan, maka bagi orang yang Dzalim aniaya pada dirinya tiada ada pembelanya, dan tidak ada yang dapat membantunya untuk menyelamatkan diri dari tuntutan Hukuman Allah SWT.
     Sedekah Rahasia lebih Afdhal dari pada Terang-terangan ini juga berdasarkan Hadits Shahih, Abu Hurairah r.a, berkata :










Tujuh macam orang yang dinaungi oleh Allah dibawah naungan-Nya pada saat tidak ada Naungan kecuali naungan Allah yaitu :
1. Imam (pemimpin) yang adil
2. pemuda yang tumbuh dalam ibadat Allah
3. Dua orang yang saling mencintai karena Allah ketika berkumpul, atau berpisah.
4. seorang yang hatinya selalu teringat masjidketika keluar hingga kembali.
5. seorang yang selalu teringat kepada Allah ketika sendirian lalu mencucurkan air mata
6. seorang yang dirayu oleh wanita cantik, hartawan, bangsawan, lalu ia berkata “ Aku takut kepada Allah
7. seorang yang bersedekah sembunyi-sembunyi sehingga sebelah kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh yang disebelah kanannya.


Kesimpulan
Yang berhak menerima Zakat ialah :
1.      orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Wajib dikeluarkannya zakat apabila sebuah tanaman yang telah mangasilkan dan diketahui berapa banyak yang diperolehnya.
Lalu kita diperintahkan oleh Allah untuk bersedekah dari sesuatu yang baik-baik. Baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, tetapi lebih baik secara tersembunyi.


[1]Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2]Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[3] Maksudnya: Maka terbakarlah kebun itu dan tinggallah arang-arangnya yang hitam seperti malam.
[4] Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[5] Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena Menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.

0 komentar:

Posting Komentar