RSS Feed

Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 April 2013

Kaedah-Kaedah Sosial dalam Sosiologi Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar belakang
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu sipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan.
Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.
Baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum, akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
Sosiologi merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena telah memenuhi segenap unsur-unsur ilmu pengetahuan, yang ciri utamanya adalah sebagai berikut:[1]
a.      Sosiologi bersifat empiris yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal serta hasilnya tidak bersifat spekulatif.
b.      Sosiologi bersifat teoritis, yaitu ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil obsevasi.
c.      Sosiologi bersifat komulatif yang berarti bahwa teori-teori sosiologi terbentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas serta memperhalus teori-teori yang sudah lama.
d.     Sosiologi bersifat nonetis, yakni yang dipersoalkan bukanlah buruk baiknya fakta tertentu, tetapi tujuannya adalah untuk menjelaskan fakta tersebut secara analisis.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan.
Dari ciri-ciri diatas dapat ditarik benang merah antara ilmu hukum dan sosiologi, yaitu sama-sama menjadikan masyarakat sebagai objek utama dari kedua disiplin ilmu pengetahuan tersebut, maka munculah ilmu sosiologi hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapanya, dan pengadilanya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut.
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.[2]
Terbentuknya sosiologi hukum tak lepas dari peran kaedah-kaedah sosial yang secara tidak langsung mempengaruhi sosiologi hukum baik dalam pandangannya terhadap perbuatan atau tingkah laku masyarakat dan terhadap hukum itu sendiri.
Kaedah-kaedah inilah yang selanjutnya menjadikan sosiologi hukum sangat penting peranannya dalam menganalisa suatu perilaku manusia kenapa dia patuh hukum dan mengapa dia gagal dengan mengedepankan faktor-faktor sosial disekitarnya.
Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis akan menjelaskan tentang kaedah-kaedah sosial yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan pemaparan diatas maka perlu dirumuskan fokus permasalahan yang akan dibahas nanti. Adapun yang akan menjadi rumusan masah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kaedah sosial terbentuk?
2.      Apa pengaruh kaedah sosial terhadap hukum?
3.      Seberapa besarkah kaedah sosial mempengaruhi sosiologi hukum?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kaidah Sosial

Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau patokan-patokan yang berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan.
Kaedah sosial menjadi pakem tersendiri bagi pemerintah dalam hal ini yang memegang kekuasaan penuh untuk merumuskan suatu peraturan, agar peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga peraturan tersebut dalam berjalan sebagaimana mestinya.
Keterkaitan antara kaedah sosial dan hukum positif dapat dilihat dari contoh berikut:
1.      Kaedah hukum dengan kaedah agama/kepercayaan : banyak titik temunya pasal 29 UUD’45 tentang Jaminan kebebasan beragama.
2.      Kaedah hukum dan kaedah kesopanan, contoh: Manusia yang bertingkah laku sopan, tidak akan mengganggu orang lain, maka masyarakat akan nyaman, tertib dan damai, tujuan hukum tercapai. Sebaliknya kalau tidak sopan, merasa dikucilkan, dan stres, dapat berbuat jahat, akan di hukum.

B.     Jenis-jenis Kaedah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1.      Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injil yang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
2.      Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut. Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan diri sendiri.
3.      Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan. Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang menjadi syarat lainnya.
4.      Kaidah Kebiasaan
Kaidah kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan didalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah. Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia.
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri, diatur pula oleh agama, oleh kaidah-kaidah sosial, kesopanan, adat istiadat dan kaidah-kaidah sosial lainnya. Antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya ini, terdapat hubungan jalin menjalin yang erat, yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Teaching order finding disorder, mempelajari keteraturan (hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan.[3] Sementara itu, menurut Esmi Warassih, antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi. Perbedaan fungsi antara keduanya boleh dikata hanya bersifat marjinal.[4]
C.     Pengertian Sosiologi Hukum Dan Keterkaitannya Dengan Kaedah Sosial
Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat.
Sebagaimana dikatakan Soerjono Soekanto, untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seseorang menganalisis gejala-gejala hukum dalam masyarakat secara langsung: meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (semisal tentang keadilan), efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian sosial, serta hubungan antara hukum dan perubahan-perubahan sosial.[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa banyak sekali aturan-aturan, norma-norma ataupun kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai seumber dari hukum nasional. Karena bagaimanapun semua aturan atau hukum nasional berasal dari kebiasaan masyarakat. Dan sebuah hukum suatu negara tidaklah dapat berjalan apabila tidak sesuai dengan karakter dan sifat-sifat masyarakat dari suatu negara tersebut, karena dalam hal ini masyarakat merupakan objek dari hukum tersebut. Disamping itu ada beberapa hukum adat / kaidah sosial yang telah benar-benar disahkan oleh pemerintah menjadi sebuah hukum tertulis di Negara Indonesia.
Sungguh vital peranan hukum adat atau  kaidah sosial dalam merumuskan hukum nasional sebuah negara. Karena jika hukum sebuah negara tidak sesuai dengan sifat atau karakter suatu bangsa maka akan sangat sulit hukum itu bisa dijalankan. Sebagai contoh adalah ketika hukum syari’at Islam di terapkan di Indonesia maka akan sangat sukit itu bisa berjalan. Karena masyarakat Indonesia bukanlah seluruhnya beragama Islam, selain itu dari segi sosio-historisnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang kental dengan corak budaya hindu dan budha.
Pengaruh terhadap sosiologi hukum sendiri terlihat dari sudut pandang sosiologi hukum dalam menjelaskan suatu tingkah masyarakat dalam mengaplikasikan hukum.
B.     Saran
Kaedah-kaedah sosial yang merupakan salah satu dasar terbentuknya hukum memiliki andil besar dalam mengarahkan suatu hukum apakah diterima atau tidak, hal ini pula yang menjadikan kaedah-kaedah sosial tampil sebagai karakteristik suatu masyarakat yang mendiami suatu wilayah, akan tetapi dikarenakan desakan globalisasi dan kecanggihan komunikasi yang semakin mengarahkan masyarakat kepada kebiasaan yang baru sehingga sedikit melupakan kearifan lokal yang telah lama diturun temurunkan oleh nenek moyang masyarakat tersebut.
Keberadaan adat istiadat sebagai salah satu kaedah sosial dan kearifan lokal yang paling rentang dilupakan menjadi PR tersendiri bagi masyarakat, khususnya pemuda-pemudi yang lebih tertarik dengan kebiasaan orang-orang yang secara geografis dan sosio-historis sangat berbeda dengan masyarakat Indonesia, untuk dapat memepertahankan atau menjaga kearifan lokal agar terus eksis.
Keberadaan kaedah-kaedah sosial haruslah menjadi pakem bagi pemerintah tatkala menetapkan peraturan sehingga dapat ditaati oleh masyarakat, agar dapat dipahami bahwasanya hukum bukanlah untuk undang-undang, melaikan hukum untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.



[1] Soerjono soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 13
[4] Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama, 2005, hal. 2.
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1980, hal. 4.

Sabtu, 02 Februari 2013

Surat Kecil Untuknya

jika kau mendengarkanku disana
ini bukanlah akhir dari semua
kau telah memberikan warna
pada hidup kami
kau ibarat air yang memberikan kesejukan
pada kami
kau adalah milikNya dan kepadaNya lah kau kembali
tidak usah kau risau kepada kami
kami disini ikhlas melepasmu
selamat jalan kakak
kau adalah fajar dipagi hari
dan bulan dimalam hari
kita hanya terpisah ruang dan waktu
suatu saat kita kan berkumpul kembali
selamat jalan kakak

Senin, 02 April 2012

Siyasah Maliyah


PENDAHULUAN
           
Seperti di dalam fiqh siyasah dusturiyah dan fiqh siyasah dauliyah, di dalam pembahasan fiqh siyasah maliyah pun pengaturannya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga faktor yaitu: harta, rakyat dan keuasaan atau pemerintah.
Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmoniskan dua kelompok besar yaitu kelompok kaya dan kelompok miskin, agar kesenjangan diantaranya tidak semakin lebar.
Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah orang-orang kaya disentuh hatinya untuk mampu bersifat dermawan, dan orang-orang miskin diharapkan bersikap selalu sabar (ulet), berusaha dan selalu berdo’a mengharp karunia Allah. Kemudian, sebagai wujud dari kebijakan maka diatur dalam bentuk zakat ddan infak yang hukumnya wajib atau juga di dalam bentuk-bentuk lain seperti wakaf, sedekah dan penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash seperti bea cukai pajak dan lain-lain.
Isyrat-isyarat Al-Qur’an dan Hadist Nabi menunjukan bahwa agama islam memiliki kepedulian yang sanngat tinggi kepada orang yang fakir dan miskin. Kepedulian inilah yang harus menjiwai kebijakan penguasa agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan.
Orang-orang kaya yang mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya yang menjadi hak para fakir miskinharus dilindungi, bahkan dido’akan agar hartanya medapat keberkatan dari Allah.
Selain itu, sudah barang tentu lembaga ekonomi negara seperti Bayt al-Mal, menjadi penting untuk mengatur dan menggerakan perekonomian umat pada umumnya.
            Semua itu dalam rangka memakmurkan kehidupan di dunia ini, Allah berfirman:

* 4n<Î)ur yŠqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=ƒÌs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ  
Artinya: “dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."
Upaya ini difasilitasi oleh penguasa yang bersih dan berwibawa, di sertai qolbu salim (hatiyangselalu dekat dengan Allah SWT), dengan niat yang kuat dan harapan yang realistis, disertai perjuangan, kreativitas, keikhlasan Insya Allah, akan banyak yang bermanfaat bagi umat.
PEMBAHASAN

  1. PRINSIP-PRINSIP ISLAM TENTANG HARTA
Di dalam islam pencapaian kebahagiaan di dunia dan akhirat tidak dapat dipisahkan sama sekali, karena segala usaha di dunia harus didasarkan kepada mdrotillah. Bahkan usaha di dunia harus tertuju kepada kebahagiaan di akherat yang kekal dan abadi. Kehidupan di dunia ini adalah persiapan menuju kehidupan di akhirat.
            Di dalam memenuhi kebutuhan manusia di dunia Allah telah menyediakan bumi, langit dan segala yang ada di dalamnya untuk manusia seluruhnya. Firman Allah:

óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ Ÿwur Wèd Ÿwur 5=»tGÏ. 9ŽÏZB ÇËÉÈ  

Artinya: “tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan”.

Oleh karena itu manusia mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka memakmurkan dunia ini untuk mencapai tingkat hidup yang makmur dan sejahtera.meskipun kemudian karena berbagai macam factor manusia berbeda di dalam kenyataannya, ada yang kaya dan ada yang miskin. Oleh karena itu, yang kaya jangan lupa daratan, supaya harta jangan berputar diantara orang-orang yang kaya saja. Atas kenyataan ini Allah memperingatkan:

!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  

Artinya: “apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (Q.S al-Hasyr: 7)

Supaya harta itu  tidak beredar diantara orang-orang kaya saja, manusia harus sadar bahwa harta kekayaan yang ada padanya adalah rizki dan titipan dari Allah.
            Untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakatnya dalam rangka memakmurkan dunia ini  manusisa didorong untuk berkerja. Secara khusus kerja manusia yang produktif antara lain:
Ø  Pertanian
Ø  Perindustrian
Ø  Perdagangan
Ø  Dan buruh
Sudah tentu  di dalam berkerja ini manusia termasuk juga orang islam, akan dipengaruhi oleh prisip ekonomi, yaitu: “tiap-tiap orang atau masyarakat akan berusaha mecapai hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga atau ongkos yang sekecil-kecilnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya” . hanya saja prinsip atau motif ekonomi tersebut di batasi oleh hukum ajaran-ajaan islam. Batasan-batasan tersebut adalah:
            1. tidak boleh melampaui batas. Allah berfirman:

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  


Artinya:“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.“ (Q.S al-A’raf: 31)

            2. tidak boleh menimbun harta tanpa ada manfaat untuk manusia,
            3. tidak boleh memakan harta atau menghasilkan harta dengan jalan batil, yang antara lain:

Ø  Tidak boleh dengan jalan menipu
Ø  Tidak boleh dengan jalan pencurian
Ø  Tidakboleh dengan jalan riba
Ø  Tidak boleh dengan jalan spekulasi
Ø  Dilarang menghasilkan barang yang membayakan pribadi dan umum

Sesungguhnya larangan-larangan tersebut dibandingkan dengan apa-apa yang dibolehkan di dalam mengelolanya adalah sangat sedikit. Di samping itu larangan-larangan tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia didunia.

2.DASAR – DASAR KEADILAN SOSIAL
A. Kebebasan Rohani Yang Mutlak
            Kebebasan rohani dalam islam di dasarkan kepada kebebasan untuk beribadah kepada Allah, tunduk kepada Allah. Dia lah yang memberi rizki kepada manusia.
            Apabila aqidah kepada Allah telah kuat, maka ditegaskan pula bahwa hubungan Allah dengan hamba-Nya, sangatlah dekat. Sehingga manusia merasakan rahmat-Nya, kasih sayang-Nya, sehingga bertambah kuatlah iman dan taqwanya.
            Kuatnya hubungan hamba dengan Rabbnya dan kecintaannya kepada Allah menimbulkan pengorbanan yang sempurna di jalan Alllah. Dengan kebebasan rohaniah ini manusia akan lepas dari kekhawatiran di dalam menghadapi hidup dan kehidupan yang tidak selamanya nikmat.
            Tidak jarang banyak manusia yang salah memberikan kriteria di dalam kehidupan bermasyarakat, ada yang meletakan kriteria kepada harta, kedudukan, keturunan dan lain sebagainya. Untuk itu Al-Quran meluruskan kriteria tersebut, menurut Al-Quran sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.

B. Persamaan Kemanusiaan Yang Sempurna
            Prinsip-prinsip persamaan kemanusiaan di dalam islam didasarkan kepada satu keutamaan yaitu amal shaleh dan taqwa. Allah berfirman:

ª!$#ur /ä3s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR ¢OèO ö/ä3n=yèy_ %[`ºurør& 4 $tBur ã@ÏJøtrB ô`ÏB 4Ós\Ré& Ÿwur ßìŸÒs? žwÎ) ¾ÏmÏJù=ÏèÎ/ 4 $tBur ㍣Jyèム`ÏB 9£JyèB Ÿwur ßÈs)Zムô`ÏB ÿ¾Ín̍ßJãã žwÎ) Îû A=»tFÏ. 4 ¨bÎ) y7Ï9ºsŒ n?tã «!$# ׎Å¡o ÇÊÊÈ  

Artinya: “dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah”.  (QS fathir: 11)

            Persamaan ini didasarkan kepada kemanusian yang mulia, ini juga berlaku bagi non muslim.
            Dari segi agama dan kerohanian antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan. Al-Quran mejelaskannya dalam surat  An-Nisa:

ÆtBur ö@yJ÷ètƒ z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôtƒ sp¨Yyfø9$# Ÿwur tbqßJn=ôàム#ZŽÉ)tR ÇÊËÍÈ   
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.“ (QS. An-Nisa: 124)

Demikian pula dalam hal pemilikan dan pemanfaatan. Perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan wanita adalah karena laki-laki mempunyai hak qowamah dan wanita mempunyai hak ri’ayah. Sedangkan perbedaaan dalam persaksian hanyalah karena wanita yang mempunyai perasaan yang lembut.

C. Tanggung Jawab Yang Kokoh
            Islam menggariskan tanggung jawab ini di dalam segala bentuknya. Ada tanggung jawab individu terhadap dirinya, yaitu dengan menahan diri dari keinginan-keinginan yang tidak baik, dan harus membersihkan dirinya, ada tanggung jawab individu terhadap keluarganya, seperti disebutkan dalam surat Luqman:

$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ  

Artinya: “dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ (QS. Luqman: 14)

Ada juga tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya, seperti saling tolong-menolong dalam kebaikan.
            Di dalam tolong-menolong ini umat islam diumpamakan seperti satu badan atau satu bangunan yang kokoh yang saling menunjang satu sama lain.

            Dengan demikian, di dalam ajaran islam keadilan social di tetapkan di atas dua unsure yang fundamental yaitu:
1        Unsur dlamir (hati) manusia
2        Unsur ketentuan hukum yang mengatur
Seperti dalam masalah zakah, manusia didorong untuk mengeluarkan zakat dengan ikhlas, dan zakat merupakan realisasi dari kasih sayang terhadap sesama.

3.SUMBER-SUMBER KEUANGAN NEGARA
  1. Bea Cukai Barang Import
            Bea cukai barang import mulai dikenal atas keputusan khalifah Umar bin Khathab setelah musyawarah dengan sahabat-sahabatnya yang menjadi anggota dewan syuronya. Keputusan Umar ini bertitik tolak dari datangnya surat dari Gubernur Bashrah Abu Musa Al- Asy’ari yang menyatakan bahwa saudagar-saudagar muslim yang membawa barang daganganya ke Negara-negara yang tidak termasuk wilayah Islam di pungut bea masuk oleh pemerintah setempat sebesar 10% .

  1. Harta Wakaf
Amer ali mengatakan bahwa hukum wakaf adalah cabang yang penting di dalam hukum Islam, sebab terjalin didalamnya kehidupan ibadah dan social ekonomi kaum muslimin.
Prinsp-prinsip wakaf
  1. Wakaf jelas yaitu semata karna Allah swt
  2. Bendanya kekal
  3. Hak milik nya berubah
  4. Dimanfaatkan untuk kebaikan
Jadi wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum dalam rangka beribadat kepada Allah swt dengan memisahkankekayaan yang berupa benda yang kekal zatnya apabila diambil manfaatnya serta melembagakan untuk selama-lamanya untuk digunakan di jalan kebaikan.


Dasar alqur’an surat al-imran: 92 dijelaskan:
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
Artinya: “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-Imran: 92)

Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris jika ada yang meninggal dunia  meninggalkan ahli waris maka dialah yang berhak menerima hartanya. Tetapi jika tidak ada maka maka harta tersebut di masukkan ke baitul mal otomatis harta tersebut masuk ke harta Negara.

  1. Jizyah
            Jizyah adalah harta yang di beban kan kepada orang-orang ahli kitab untukdi iurkan kepada Negara, sebagai imbangan mereka di lindungi dan membela mereka. Dari hal memelihara harta, kehormatan, dan agama.
KESIMPULAN
Siyasah maliyah merpakan suatu cabang ilmu dalam islam yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah maliyah ada hubungan diantara tiga faktor yaitu: harta, rakyat dan keuasaan atau pemerintah.
Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmoniskan dua kelompok besar yaitu kelompok kaya dan kelompok miskin, agar kesenjangan diantaranya tidak semakin lebar.
Islam mempunyai prinsip – prinsip tentang harta antara lain:
  1. Harta merupakan titipan Allah SWT yang digunakan untuk kemaslahatan umat,
  2. Dalam mengumpulkan  harta manusia tidak boleh melampaui batas,
  3. Tidak boleh menimbun harta tanpa ada manfaat untuk manusia,
  4. tidak boleh memakan harta atau menghasilkan harta dengan jalan batil, yang antara lain:

§  Tidak boleh dengan jalan menipu
§  Tidak boleh dengan jalan pencurian
§  Tidakboleh dengan jalan riba
§  Tidak boleh dengan jalan spekulasi
§  Dilarang menghasilkan barang yang membayakan pribadi dan umum

Dalam islam dasar keadilan ada tiga yaitu:
  1. kebebasan rohani yang mutlak, yaitu manusia di bebaskan untuk beribadah kepada Allah SWT dan tunduk kepada-Nya,
  2. persamaan kemanusiaan yang sempurna, yaitu sesama manusia tidak ada perbedaan baik lelaki dan wanita, yang membedakan manusia adalah tingkat keimanan kepada Rabbnya,
  3. tanggung jawab yang kokoh, yaitu setiap manusia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga dan masyrakat.

Dalam islam sumber keuangan Negara ada empat yaitu:
  1. bea cukai
  2. harta wakaf
  3. jizyah
  4. harta rampasan perang